“Peristiwanya tahun lalu. KPK menerima laporan itu dari Singapura. Yang bersangkutan bukan lagi menjabat sebagai Dirut BUMN,” ujar Teten di sela acara 'Seminar dan Deklarasi Pencegahan dan Pengendalian Konflik Kepentingan dalam Upaya Pencegahan Korupsi dan Perluasan Integritas di Indonesia' yang digelar Transparency International di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (15/9).
Teten telah mengonfirmasi hal tersebut langsung ke KPK. “Waktu saya konfirmasi ke KPK, (Dirut) BUMN yang menerima (gratifikasi) itu tahun lalu. Peristiwanya tahun lalu.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Teten enggan membeberkan siapa mantan Dirut BUMN yang menerima gratifikasi tersebut.
Suroso terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang US$190 ribu dan fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London, Inggris, agar tetap melakukan pembelian Tetra Ethyl Lead (TEL) pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel) di Indonesia.
"(Gratifikasi disimpan di Singapura) itu kan modus lama. Suroso kan seperti itu," ujar Alex.
KPK dan CPIB Singapura kerap bertukar informasi atas perkara korupsi di negara masing-masing.
"Penindakan sangat bisa dilakukan. Dalam proses pembuktian, nanti (bisa) terbukti uang itu merupakan hasil gratifikasi atau suap berkaitan dengan jabatan," ujarnya.
Senada, Ketua KPK Agus Rahardjo secara terpisah mengatakan tidak bisa membeberkan nama Dirut BUMN tersebut. Ia menyebut kasus dugaan gratifikasi jabatan itu masih dalam tahap penyelidikan.
Agus menegaskan, penyelidik KPK tengah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus tersebut, dan dalam waktu dekat akan menarik kesimpulan soal dugaan kasus itu. (agk/gil)