Farizal ditetapkan menjadi tersangka usai KPK melakukan gelar perkara kasus penerimaan gratifikasi terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 yang melibatkan Ketua DPD Irman Gusman.
Farizal diduga telah menerima uang senilai Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya yang berinisial XSS alias Xaveriandy Sutanto. Uang itu diduga diberikan agar Farizal membantu pengurusan perkara Xaveriandy yang sedang disidangkan di PN Padang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, FZL membuatkan eksepsi untuk terdakwa XSS. FZL juga mengatur saksi yang menguntungkan bagi terdakwa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (17/9).
Sementara, Farizal disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (abm)