Permintaan itu disampaikan karena Laode merasa klarifikasi yang diberikan akun Twitter Irman tidak sesuai dengan kronologi operasi tangkap tangan KPK, Sabtu (17/9) dini hari tadi.
"Informasi itu tidak berasal dari IG (Irman Gusman). Beliau tidak memiliki akses terhadap handphone. Jadi itu seperti memutarbalikkan fakta operasi KPK," kata Laode di kantor KPK, Jakarta, Sabtu petang tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, cuitan akun itu disebut anggota DPD Abaraham Liyanto bukan ditulis Irman. Menurut Abraham, staf Irmanlah yang menulis penjelasan tersebut.
Atas perannya sebagai penerima suap, Irman disangka melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Xaveriandy dan Memi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto UU No 20 tahun 2001.