Peneliti Senior SPD Pipit R. Kartawidjaya menyatakan penggabungan itu diusulkan mengingat fungsi DPD yang tidak efektif selama ini. Jika penggabungan dilakukan, sambungnya, maka penambahan kursi DPR tak perlu dilakukan.
"Kalau 560 kursi DPR masih dianggap kurang, DPD-nya kan fungsinya dianggap tidak jelas, digabung saja jadi tidak usah kursi legislatif DPR ditambah-tambah," kata Pipit dalam keterangannya yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan bikameral, kata dia, DPD dapat diberikan kewenangan untuk menyusun undang-undang yang bersifat nasional.
DPD kini juga tengah jadi sorotan. Pekan lalu, KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka dalam kasus pidana korupsi yang berkaitan dengan kuota impor gula untuk Sumatera Barat. Kuota itu adalah untuk tahun ini yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya (SB).
Pada sesi jumpa pers, Sabtu (17/9), di Jakarta, Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan penetapan itu didahului operasi tangkap tangan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp100 juta, Jumat malam kemarin.
Agus menuturkan, penyidik menduga Irman bertindak sebagai penerima pada kasus tersebut. Dia disangka melanggar pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asa)