"Untuk DKI kan kami bangun sendiri karena daerah khusus, Menhub akan menugaskan kami membuat regulasi, menugaskan kami melakukan standar pelayanan minumum yang dikeluarkan oleh Menhub," kata Ahok usai bertemu Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan pemerintah pusat merupakan satu-satunya pengelola terminal tipe A.
Budi menyatakan sudah memiliki daftar hal-hal yang harus diperbaiki oleh Pemprov DKI Jakarta agar terminal Tipe A sesuai dengan standar Kemenhub.
"Nanti kami buat peraturan menteri. Karena pada dasarnya khusus untuk Jakarta untuk mengelola dan memiliki, karena ibukota," kata Budi.
Selain membahas soal terminal tipe A, Ahok dan Budi juga menyamakan persepsi soal Light Rail Transit (LRT) dan pengelolaan bus. Ahok mengatakan akan menyedian bus premium di perumahan-peruhaman. Ini bertujuan agar pemilik bus beralih meninggalkan mobil pribadi.
Menteri Perhubungan sebelumnya, Ignasius Jonan sudah mengambil alih seluruh pengelolaan terminal tipe A, termasuk di DKI Jakarta. Ahok dan Jonan pernah berseteru soal masalah ini.
Beberapa tiga terminal penumpang tipe A adalah Terminal Kalideres, Kampung Rambutan, dan Pulogebang.
(sur/obs)