"Kami sudah lakukan dengar pendapat dengan ahli hukum maupun Sekjen DPD dan memutuskan Irman Gusman diberhentikan," kata Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa, Senin malam (19/9).
Fatwa menjelaskan, pemberhentian Irman Gusman juga didasari oleh tata tertib 2016 DPD di Pasal 52 ayat 3. Dalam pasal tersebut dijelaskan, pimpinan DPD harus diberhentikan jika ditetapkan sebagai tersangka sebuah kasus.
Lihat juga:Quo Vandis Masa Depan DPD? |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi etiknya sudah jelas, yaitu penyalahgunaan jabatan dan mencederai lembaga," ujarnya.
Lihat juga:Irman Gusman Ajukan Penangguhan Penahanan |
Hasil dari BK DPD kali ini akan dibacakan di rapat paripurna besok, Selasa pagi (20/9).