Otto menyampaikan pernyataan itu saat sidang dilanjutkan usai diskors karena Majelis Hakim Anggota Binsar Gultom menghadap ke Mahkamah Konstitusi untuk menjalani sidang lainnya.
Sidang yang berlangsung sejak 15 Juni 2016 ini ditujukan untuk mengungkap kasus tewasnya Mirna dengan Jessica sebagai terdakwa. Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang diduga mengandung sianida.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para hakim menurut laporan itu juga disebut mempertontonkan arogansi, pelanggaran etika, dan kegaduhan.
"Kami perlu sampaikan, kami tidak setuju kalau ada pihak lain yang mengintervensi persidangan ini. Seakan mengadu kami dengan Yang Mulia," ucapnya.
"Bukan dari JPU, bukan dari penasihat hukum, tandanya ini orang ketiga. Jadi biarkan saja," tuturnya.
Namun, kata Kisworo, pihaknya akan tetap patuh terhadap hukum jika KY melakukan menindaklanjuti gugatan tersebut. "Jika KY melakukan pemanggilan, tidak ada alternatif lain kecuali patuh," katanya.
Dikutip dari Detik.com, tiga majelis hakim yang memimpin jalannya sidang terdakwa Jessica yaitu Kisworo, Partahi, dan Binsar Gultom dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 2 tentang Pedoman dan Perilaku Hakim yang dianggap arogan dan melanggar kode etik. Pasal itu mengatakan, hakim harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Contoh dalam persidangan hakim bertanya kepada saksi, apakah Anda punya target, target Anda yang mau dihabisi di tempat itu. Itu pelanggarannya," ujar perwakilan Aliansi Advokat Muda Indonesia, Rizki Sianipar di KY, Jakarta, Senin (19/9). (wis/rdk)