Persoalan bukan pada pelesiran yang dilakukan Ir. Masalahnya, sang Kepala Rutan berjalan-jalan dengan mengajak 17 narapidana.
Padahal para tahanan itu seharusnya mendekam di balik sel penjara. Tujuh belas narapidana itu juga belum masuk tahap asimiliasi atau masa sosialisasi menjelang bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diamankan pukul 02.00 WIT. Ada beberapa botol bir di meja (karaoke)," kata Dodied seperti diberitakan Detikcom, Selasa (20/9).
Polisi kemudian mengembalikan para tahanan tersebut ke Rutan Soppeng.
Belum diketahui apakah Kepolisian memproses hukum Ir atau tidak. Namun Polres Soppeng mengirim surat laporan ke Polda Sulawesi Selatan yang ditembuskan ke Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel, serta Kejaksaan Tinggi Sulsel. (sur/agk)