Bersama perwira menengah itu, turut diamankan barang bukti uang Rp50 juta di brankas. Selain dugaan pemerasan, polisi berpangkat melati tiga tersebut juga diduga memotong anggaran.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan hal tersebut. Saat ini, Franky sedang diperiksa petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan, meski penangkapan dilakukan oleh petugas dari Mabes Polri, kasus tetap menjadi ranah kewenangan kepolisian daerah. Operasi penangkapan ini adalah buah dari pengawasan yang dilakukan pada seluruh pejabat Polri yang berurusan dengan narkoba.
Boy menjelaskan, ada hukuman dan imbalan tersendiri terkait dengan penilaian tersebut. Masa penilaian itu sendiri dilakukan selama 100 hari dan dilanjutkan secara berkala setiap bulan.
"Jadi siap-siap kepada para jajaran karena dipantau oleh Propam, jangan bekerja sembrono, melanggar hukum, apalagi melakukan tindakan-tindakan melukai hati masyarakat," kata Boy. (rdk)