Kasus itu terkait dengan kasus gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 30 ton di Pengadilan Negeri Padang.
Berdasarkan pantauan, Farizal terlihat hadir di Kantor KPK sekitar pukul 11.40 WIB. Dia terlihat didampingi sejumlah jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung. Farizal yang terlihat mengenakan kemeja berwarna krem sama sekali tak berkomentar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini penjadwalan ulang untuk tersangka F. Karena sebelumnya penyidik telah memanggil F, yang bersangkutan sedang di Jakarta dan kemudian KPK berkoordinasi dengan Kejagung," ujar Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/9).
"Jadi tidak saling menunggu dan bisa berlangsung secara paralel," ujar Priharsa.
Di Gedung KPK, Inspektur Muda Bagian Kepagawaian Kejagung Wito mengatakan Farizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPD Irman Gusman.
"(Farizal) sifatnya masih jadi saksi dulu. Jadi saksi untuk tersangka Irman Gusman," ujar Wito.
Wito menuturkan, Kejagung telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait dengan kasus Farizal. Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Koordinasi Antar Lembaga
Selain itu, Wito menegaskan, Farizal akan dipecat dari jabatannya jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Ia mengklaim, Jaksa Agung HM Prasetyo telah menginstruksikan bawahannya untuk kooperatif dan melakukan koordinasi dengan KPK.
"Jaksa Agung kan memerintahkan koordinasi dan kooperatif sesama penegak hukum," ujar Wito.
Farizal ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Irman Gusman, Xaveriandy, dan isterinya Memi. Mereka ditangkap usai melakukan serah terima suap senilai Rp100 juta di kediaman Irman di Jakarta.
Uang Rp100 juta itu diduga sebagai fee agar Irman mengintervensi kuota pendistribusian gula di Sumatera Barat. Irman diduga merekomendasikan CV Semesta Berjawa milik Xaveriandy.
Dalam kasus penanganan perkara, Farizal diduga berusaha memberi pengaruhnya sebagai jaksa. Farizal yang berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Xaveriandy diketahui tak penah hadir dalam sidang.
Bahkan, Farizal diduga berperan sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan menyiapkan sejumlah dakwaan yang meringankan.
Farizal disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asa)