Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimatan Barat Komisaris Besar Suhadi SW mengatakan, Sanimu ditangkap di Kampung Sau, Sungai Metapus, Sarawak, Malaysia Timur.
Suhadi berkata, institusinya saat ini sedang berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia melalui Laison Officer Polri di Serawak, Komisaris Taufik Noor Isya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan sementara yang diperolehnya, Suhadi berkata, Sanimu tidak lagi tinggal di Sungai Ambawang sejak lima tahun lalu. Sejumlah warga menuturkan, Sanimu menjual rumahnya karena alasan ekonomi.
Sementara itu, menurut Suhadi, ancaman pidana terberat untuk dugaan kejahatan serupa di Indonesia adalah penjara selama 20 tahun. Hukuman itu diatur pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (rel)