Saut mengatakan kehadirannya dalam sidang La Nyalla itu murni atas inisiatifnya sendiri. Dia menuturkan kedatangannya hanya untuk meninjau mekanisme dan proses pengadilan terhadap perkara korupsi.
"Saya kemari mau lihat ruangan dan rekaman sidang di Pengadilan Tipikor. Kebetulan ada sidang (La Nyalla)," ujar Saut di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
La Nyalla didakwa melakukan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang digunakan salah satunya untuk melakukan jual beli saham. Keuntungan yang diperoleh La Nyalla dari proses jual beli saham mencapai Rp1,10 miliar.
La Nyalla juga diduga melakukan penyiasatan dana hibah yang tak sesuai dengan peruntukannya sehingga seolah-olah sesuai dilaksanakan sesuai proposal semula. Tak hanya itu, dia pun diduga membuat surat utang yang tak benar sepanjang periode tersebut.
Jaksa menjerat La Nyalla dengan Pasal 2 ayat (1) jo Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (asa)