"Sama seperti kami menyidik biasa. Yang beda hanya pelaku yang diduga anggota Polri. Prosedurnya penindakannya sama," kata Boy di Jakarta, kemarin.
Boy menjelaskan, untuk menemukan dugaan pidana, polisi harus mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Bukti itu merupakan dasar meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami lapis tiga. Masyarakat mungkin hanya akan dikenakan pidana umum," ujar Boy.
Ketika ditanya apa fakta sementara yang sudah didapatkan oleh petugas Divisi Profesi dan Pengamanan, Boy menolak untuk menjelaskan. "Itu bukan untuk disampaikan tapi dipelajari hingga ada kesimpulan."
Boy berjanji akan mempublikasikan kesimpulan penyelidikan kasus ini.
Bersama gambar tersebut, turut beredar dua foto. Salah satu foto menunjukkan seorang perempuan yang luka-luka. Sementara foto lainnya menunjukkan seorang perempuan sedang bersama Krishna, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Gambar-gambar itu menyebar bersamaan lewat media sosial dan layanan pesan daring.
Saat ini proses penyelidikan Polri masih berpusat pada pencarian fakta untuk mencari tahu kebenaran pemberitaan tersebut. (abm)