Ketua KPK Agus Rahardjo tidak membantah hal tersebut ketika dikonfirmasi. Namun ia enggan menyebut siapa yang kembali ditetapkan sebagai tersangka pada perkara itu.
"Kalau penyidikan kan tidak perlu kami umumkan. Mungkin ada (sprindik baru)," ujar Agus di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga pernah menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
"Ya nanti ikuti berita selanjutnya," ujarnya.
Berdasarkan informasi, dua hari lalu pimpinan KPK telah meneken sprindik baru dalam kasus pengadaan e-KTP. Sejauh ini baru ada satu tersangka pada perkara yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp2 triliun lebih itu.
KPK memeriksa Sugiharto Selasa pekan ini. Kepada pewarta, Sugiharto mengklaim tak mengetahui korupsi dalam dalam proyek itu.
Ia menilai, proyek itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pengadaan e-KTP adalah kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Saya tidak lihat ada kerugian negara. Kalau ada pasti saya hentikan," ujarnya. (abm)