Tanpa e-KTP, Warga Tetap Bisa Memilih di Pilkada

Suriyanto | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Sep 2016 18:47 WIB
Setelah merekam data e-KTP, warga akan diberikan surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil yang bisa dipakai untuk memilih.
Mesmi tanpa e-KTP, warga tetap bisa memilih dalam pilkada menggunakan surat keterangan dari Dinas Dukcapil. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan warga yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) masyarakat masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah serentak 2017. Karena itu ia mengimbau agar semua menggunakan hak pilihnya.

"Jangan sampai belum punya E-KTP dijadikan alasan untuk tidak menggunakan hak pilihnya," kata Menteri Tjahjo di Yogyakarta, Sabtu (24/9) seperti diberitakan Antara.

Menurut Tjahjo, Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur soal pemutakhiran data dan daftar pemilih haru menggunakan e-KTP tidak berlaku kaku. "Ini tidak harga mati," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski belum memiliki e-KTP, warga diharapkan melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Warga selanjutnya akan mendapatkan surat keterangan sebagai pengantar untuk memilih.

"Jadi yang penting datang merekam dulu, dengan merekam dia akan diberi surat keterangan," kata Tjahjo.

Sementara itu, terkait informasi tenggat perekaman e-KTP, Tjahjo menegaskan tidak ada batasan. Masyarakat tetap dapat melakukan perekaman dan pembuatan E-KTP setiap saat, kendati diharapkan menyegerakan pengurusannya.

Dimunculkannya isu batas akhir pembuatan perekaman e-KTP akhir bulan ini merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar lebih proaktif mengurus perekaman data e-KTP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER