Puluhan massa tersebut diduga melakukan pembakaran yang menghanguskan ruang sidang. Kepolisian sudah mengantongi rekaman CCTV dan mencari para pelakunya.
"Akan dilakukan penangkapan sampai besok, sampai selesai karena CCTV sudah kami kantongi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Komisaris Besar Frans Barung Mangera saat dihubungi dari Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Api baru berhasil dipadamkan oleh Pemadam Kebakaran Kabupaten Gowa setelah menyala selama 45 menit.
Kelompok masyarakat diduga tidak setuju dengan pengaturan fungsi raja (Sombayya) pada Perda tersebut.
"Ada polemik antara LAD dengan keluarga kerajaan sehingga terjadilah pembakaran itu. Tapi semua itu sudah kami selidiki dengan CCTV yang sudah kami sita," kata Barung.
Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan karena informasi beredar di masyarakat terkait peraturan ini. Masyarakat menyangka pemerintah melantik Bupati Gowa sebagai Sombayya.
Pemerintah mengklarifikasi, peraturan daerah soal fungsi Sombayya ini hanya menetapkan Bupati sebagai ketua LAD, bukan sebagai Sombayya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari masyarakat soal alasan menggelar unjuk rasa tersebut. Begitu pula soal dugaan perusakan dan pembakaran kantor DPRD saat demonstrasi. (agk)