Menurut Ketua Majelis Hakim Sumpeno, surat dakwaan soal kasus yang menimpa Rohadi sudah memenuhi syarat KUHAP. Selain itu, surat dakwaan juga telah menggambarkan peristiwa yang nyata dan konkret.
"Menolak eksepsi terdakwa," kata Sumpeno saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah menuturkan dalam uraian peristiwa hukum yang didakwakan, Rohadi melakukan tindak pidana bersama orang lain yakni Bertha Natalia Ruruk yang dituntut secara terpisah. Bertha merupakan pengacara yang menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Saipul.
"Menyatakan sah surat dakwaan JPU KPK, sebagai dasar pemeriksaan perkara," tuturnya.
Sumpeno juga memerintahkan agar JPU melanjutkan pemeriksaan perkara pada Rohadi.
Rohadi diduga mengalami depresi usai tertangkap tangan menerima suap Rp250 juta terkait vonis perkara pencabulan Saipul Jamil. Rohadi langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK C1 pada 16 Juni 2016.
Rohadi disebut kerap tidak menghabiskan makanan yang disediakan. Selain itu, Rohadi juga diduga sempat ingin lompat dari lantai 9 gedung KPK.
"Gimana udah pindah lantai satu, kan udah ada penetapan?"kata Sumpeno.
"Kami belum tau Yang Mulia," kata Rohadi.
"Lantai 9 selalu takut?" ucap Sumpeno.
"Iya cemas Yang Mulia," kata Rohadi.
Selain kasus suap, Rohadi juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi atas jabatannya. (pit)