Sikap Nusron Wahid Dinilai Cermin Pejabat Tidak Taat Aturan

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Selasa, 27 Sep 2016 08:17 WIB
Sikap Nusron bertentangan dengan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Kepala BNP2TKI yang juga menjadi Ketua Tim Pemenangan Ahok, Nusron Wahid. (CNNIndonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Pakar DPP Partai Golkar Lamhot Sinaga menilai sikap Ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Nusron Wahid, yang enggan mundur dari posisinya tersebut sebagai cerminan pejabat yang tidak taat aturan.

Lamhot mengatakan hal tersebut terkait jabatan Nusron sebagai Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Lamhot menyatakan semua pihak sudah meminta Nusron untuk mundur dari jabatan sebagai Kepala BNP2TKI atau dari jabatan Ketua Tim Sukses Pemenangan Ahok-Djarot, namun Nusron berdalih akan mundur setelah resmi terdaftar sebagai Ketua Tim di KPUD DKI Jakarta.

“Secara moral Nusron telah gagal mengemban amanahnya, untuk itu tidak perlu lagi menunggu waktu untuk mundur,” kata Lamhot dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (27/9).
Menurut Lamhot desakan publik seolah-olah tidak dianggap oleh Nusron. Hal tersebut, kata Lamhot, membuat dirinya yang juga sebagai kader Golkar gerah melihat sikap yang arogan seperti itu. “Jangan karena dia merasa orang dekat Presiden maka dia semena-mena bahkan cenderung mengabaikan rasa keadilan semua pihak,” ujar Lamhot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU sendiri, lanjut dia, telah memberi peringatan terhadap sikap Nusron ini, sehingga yang bersangkutan tidak usah lagi berkelit. “Tanpa menunggu waktu dia harus mundur dari salah satu jabatan yang diembannya, atau kalau perlu dari kedua jabatan tersebut,” kata Lamhot.
Lamhot menambahkan sudah sangat jelas aturannya bahwa sikap Nusron itu bertentangan dengan Pasal 2 huruf b dan f UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Disebutkan dalam pasal tersebut, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER