"Sekarang sudah ada (konten yang ditemukan), tapi tidak kami berikan ke publik," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (27/9).
Boy mengatakan tim tersebut intensif melakukan patroli siber di dunia maya untuk memonitor konten yang bernuansa kebencian. Sasarannya, adalah meminimalisir informasi yang berpotensi pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cara yang positif misalnya konten diisi dengan tayangan program pembangunan yang ditawarkan, hal humanis terkait calon kepala daerah yang mengundang simpati publik. Daripada tayangan ujaran kebencian," ujar Boy.
Ujaran kebencian sudah menjadi perhatian Kepolisian setidaknya sejak masa kepemimpinan Jenderal Badrodin Haiti yang mengeluarkan aturan itu pada Oktober 2005. Badrodin kala itu mengeluarkan surat edaran soal penanganan ujaran kebencian untuk jajaran kepolisian.
"Kalau masyarakat menemukan konten yang tidak nyaman, bisa dilaporkan. Karena belum tentu ditemukan petugas, mengingat banyaknya konten di dunia maya," kata Boy.
Jakarta dan Aceh Rawan
Selain di dunia maya, masalah lain pun turut membayangi kepolisian, yakni gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyoroti Pilkada Jakarta dan Aceh sebagai kawasan yang butuh perhatian khusus.
Untuk warga Jakarta, Tito mengimbau agar masyarakat tidak mengangkat isu-isu sensitif yang bisa memicu perselisihan seperti masalah suku, agama dan ras. "Kalau Jakarta ini demokratis maka otomatis menjadi etalase bagi yang lain," ujarnya.
Tito menegaskan, semua orang punya kesempatan yang sama untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah. Karena itu, tidak perlu mengungkit latar belakang seseorang sebagai alasan untuk membenci.
"Kita semua sama. Kita adalah masyarakat yang berdemokrasi dan egaliter," ujarnya.
Sementara di Aceh, polisi sudah menyiapkan operasi pengamanan khusus. Tito menuturkan kegiatan itu dilakukan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawasan Pemilu, Tentara Nasional Indonesia dan semua pemangku kepentingan terkait. (asa)