"Harus percaya dengan KPK. Yang pasti Mendagrinya harus tersangka," kata Nazarudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin berulang kali menuding Gamawan menerima imbalan dari pengadaan proyek e-KTP. Ia menuduh, dana haram itu juga diterima keluarga Gamawan, pejabat pembuat komitmen hingga Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri saat itu.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Sugiharto disangka menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun. (abm)