Dua tersangka pada perkara itu adalah anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra Fahmi Zulfikar dan petinggi Offistarindo Adhiprima, Harry Lo.
"Saya limpahkan tahap dua Fahmi dan Harry Lo atas kasus korupsi UPS," ujar Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Indarto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim baru saja menyita sejumlah aset yang milik Alex. "Kemarin pengembangan ke Pekanbaru, penyitaan beberapa iPad (tablet pintar)," ujar Indarto.
Dalam dakwaan Alex, Fahmi disebut meminta jatah sebesar tujuh persen dari pagu anggaran senilai Rp300 miliar untuk memperjuangkan pengadaan UPS. Permintaan itu disampaikan Fahmi saat bertemu Alex di sebuah hotel.
Lihat juga:Sekolah Tak Pernah Mengajukan Pengadaan UPS |
Pengajuan itu tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014.
Besar anggaran pengadaan UPS ini dalam APBD-P 2014 sebesar Rp150 miliar dengan 25 item kegiatan. Satu paket anggaran pengadaan UPS ini mencapai Rp6 miliar. (abm)