"Tidak ada seperti itu. Tudingan itu pun sedang kami cari tahu kebenarannya. Sedang kami cari orangnya," kata Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri di Balai Kota, Jakarta, kemarin.
Bantahan Edi merupakan respon atas tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menduga terjadi penyelewengan pajak reklame tak berizin di JPO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin reklame hanya dua tahun. Dalam tenggang satu bulan dia urus perpanjangan izin, di situlah kami tarik pajaknya, di depan," tutur Edi.
Sebelumnya, Ahok menduga ada mafia iklan yang menguasai JPO di Jakarta. Dia menyebut sudah meminta inspektorat dan kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
"Polisi sudah turun, inspektorat sudah turun, kami mau liat ada oknum pajak atau oknum di mana yang main," kata Ahok, kemarin (28/9).
Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, hanya terdapat tujuh reklame yang memiliki izin ditempel di JPO. Namun, Dinas Pelayanan Pajak menarik pajak dari sekitar 40 reklame.
Kasus pajak iklan di JPO ini mencuat setelah JPO di Pasar Minggu runtuh Sabtu (24/9), saat hujan deras dan angin kencang karena pemasangan iklan yang menghambat laju angin. Dalam kejadian itu terdapat tiga orang yang meninggal dunia dan enam orang lainnya luka-luka. (rel/asa)