KPU Jakarta Panggil Bakal Cagub Akhir Minggu Ini

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 29 Sep 2016 14:42 WIB
KPU DKI Jakarta akan memberi kesempatan bagi pasangan calon untuk menyerahkan kekurangan dokumen dalam pendaftaran bakal calon gubernur.
Kantor KPU DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan kekurangan berkas pencalonan para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2017, Kamis sore (29/9).

Pleno dilakukan karena hari ini merupakan batas akhir waktu verifikasi berkas yang sudah diserahkan para bakal pasangan calon ke KPU DKI pekan lalu.

"Tanggal 29 September batas akhir verifikasi persyaratan. Nanti pukul 16.00 WIB akan kami lakukan rapat pleno. Kami akan susun kekurangannya apa saja para calon," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di kantornya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pleno digelar, KPU DKI akan memanggil para bakal cagub dan cawagub untuk menjelaskan kekurangan persyaratan yang mereka miliki, dan menyerahkan hasil tes kesehatan para bakal cagub dan cawagub.

"Nanti 1 Oktober akan kami undang calon dan pihak partai pengusungnya untuk menyerahkan kekurangan-kekurangan itu, sekaligus hasil tes kesehatannya," katanya.

Menurut Sumarno, kekurangan berkas pencalonan para bakal cagub dan cawagub tidak bersifat substansial. KPU DKI juga yakin para bakal cagub dan cawagub mampu melengkapi seluruh berkas yang kurang sebelum tenggat masa perbaikan berkas tiba, Selasa (4/10).

"Nanti kami informasikan ke publik. Semuanya sudah terdata apa saja kekurangannya. Tidak terlalu signifikan hanya dokumen-dokumen beberapa yang harus dilengkapi karena mereka juga perlu waktu melengkapinya," ucapnya.

Sebelumnya, Sumarno mengungkap ada bakal calon kepala daerah yang belum melampirkan surat keterangan bebas tunggakan pajak dari Kantor Dinas Pajak dan ada juga yang tak melampirkan surat keterangan dari pengadilan ihwal hak politiknya.

Sumarno enggan menyebut nama bakal cagub atau cawagub yang memiliki kekurangan berkas dari Dirjen Pajak dan Pengadilan. Namun, ia telah memberitahu kekurangan tersebut pada seluruh bakal cagub dan cawagub. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER