Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan pengembalian KIP oleh penerima terjadi karena tidak tepat sasaran. Salah satunya, akibat ketidakakuratan data penerima KIP dengan jumlah riil di lapangan.
“Pengembalian (KIP) terjadi karena penerima tidak dikenal, sudah pindah, dan meninggal dunia. Ada juga penerima yang menolak menerima KIP karena merasa mampu, atau sudah lulus sekolah,” ujar Hamid di Jakarta, Jumat (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan kementerian, sebanyak 10,7 juta penerima KIP telah mendaftarkan kartunya yang diterima ke sekolah/lembaga pendidikan.
Hamid menyatakan, bagi siswa yang belum menerima KIP namun masuk persyaratan layak menerima bantuan, dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat pendaftaran penerima KIP di Dapodik.
"Sampai dengan saat ini tercatat sekitar 8,6 juta siswa (yang telah mendaftar),” ucap Hamid.
Hamid menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan dana KIP kepada 10,2 juta siswa. Sekitar 3,9 juta siswa telah mencairkan dana KIP mereka di bank.
Pencairan dana KIP, tutur Hamid, bisa melalui kantor-kantor bank yang telah disepakati menjadi tempat pencairan dana Program Indonesia Pintar.