Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan, langkah tersebut dilakukan lantaran Aguan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Kawasan Strategis Kawasan Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah beberapa kali memeriksa Aguan dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda RTRKSP.
Ariesman telah dinyatakan terbukti bersalah menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar. Ia pun dijatuhkan vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Sementara itu Sanusi, yang didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman, hingga kini masih dalam proses persidangan.
Pemberian suap dilakukan dalam dua termin. Pertama dilakukan pada 28 Maret 2016 sejumlah Rp1 miliar. Uang itu juga telah dipakai Sanusi dan tersisa Rp140 juta. Termin kedua dilakukan pada 31 Maret 2016.
Hal itu terungkap bersamaan dengan operasi tangkap tangan KPK kepada Sanusi. Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar. (gil/rel)