MA memerintahkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 273 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) The Jakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City. Implikasinya, pengelolaan kawasan Thamrin City kini dalam status quo.
"Kami menyambut baik putusan ini. Tanggal 6 Oktober kami akan mengadakan rapat dengan para pedagang dan penghuni Thamrin City yang tergabung dalam sekretariat bersama. Kami akan bicarakan pengelolaan Thamrin City yang saat ini status quo," kata Yudi Relawanto, Ketua Relawan Sekretariat Bersama (Sekber) Thamrin City, kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pedagang dan penghuni sempat melaporkan persoalan ini kepada Ahok. Namun, Ahok justru mengesahkan kepengurusan PPRS tersebut lewat SK Gubernur Provinsi DKI Nomor 273 Tahun 2014. Atas hal itu, para pedagang dan pemilik akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang hasilnya dikabulkan oleh majelis hakim.
Banding kepengurusan bentukan PT Jakarta Realty dikabulkan oleh PT TUN. Tetapi, para pemilik dan pedagang Thamrin City kembali mengajukan kasasi atau naik banding yang pada Agustus dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Yudi mengatakan, para pemilik dan pedagang yang tergabung dalam Sekber ingin pengelolaan Thamrin City dikelola secara independen oleh mereka. Sebab, di bawah kepengelolaan PT Jakarta Realty, para pedagang dan pemilik merasa diekpsploitasi.
Pengelola yang ditunjuk PT Jakarta Realty dianggap menetapkan tarif tinggi untuk sejumlah sektor. Misalnya untuk pos iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) dan tarif listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan Perusahaan Listrik Negara.
"Dengan kemenangan ini, saya berharap warga tetap kompak untuk mengambil alih pengelolaan Thamrin City agar bisa kami kelola sendiri, agar iuran IPL bagi pedagang tidak lagi menjadi Rp100 ribu rupiah permeter perbulan dan tarif listrik dikembalikan kepada tarif yang ditentukan oleh negara," ujar Yudi Relawanto.
(wis/rel)
"Dengan kemenangan ini, saya berharap warga tetap kompak untuk mengambil alih pengelolaan Thamrin City agar bisa kami kelola sendiri, agar iuran IPL bagi pedagang tidak lagi menjadi Rp100 ribu rupiah permeter perbulan dan tarif listrik dikembalikan kepada tarif yang ditentukan oleh negara," ujar Yudi Relawanto.