Sekretaris Jenderal PGI Gomar Gultom mengatakan, Tri mengabaikan amanat pasal 28 ayat 3 yang tertuang pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (Perber 2).
Menurut Gomar, GBKP Pasar Minggu telah berdiri dan beroperasi di Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sejak 1995.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PGI menyebut Tri juga mengabaikan pasal 14 ayat 3 Perber 2 Menteri yang mewajibkan pemda memberikan kemudahan bagi masyarakat memenuhi persyaratan penerbitan IMB bagi rumah ibadatnya.
"Jabatan wali kota ada karena konstitusi dan untuk menjaga tegaknya konstitusi. Jadi, wali kota tidak boleh mengorbankan konstitusi," tutur Gomar.
Tri menuangkan larangan itu pada surat bernomor 887/-1.856.21 bertanggal 30 September 2016. Dalam surat itu, ia menyebut GBKP Pasar Minggu menjadikan ruko sebagai rumah ibadah.
“Kegiatan peribadatan jemaat GBKP Pasar Minggu menggunakan bangunan rumah kantor di RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa dan tidak memiliki IMB sebagai sarana ibadat,” tulisnya.
Tri mengklaim telah meminta pengelola gereja itu mengurus izin rumah ibadat itu sampai 26 September lalu, namun tak dapat memenuhi persyaratan.
Melalui surat tersebut, Tri juga menyebut warga Tanjung Barat menolak keberadaan GBKP Pasar Minggu.
Lihat juga:Kapolri: Konflik Agama Paling Berbahaya |