"Tersangka yang telah dinyatakan lengkap yaitu Sutarman, Mirza, dan Irmawati," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya, Selasa malam (4/10).
Irnawati, lanjut Agung, berperan sebagai pengepul botol bekas. Sementara Sutarman dan Mirza berperan sebagai distributor vaksin palsu ke rumah sakit dan bidan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini penyidik telah menetapkan 25 tersangka dengan peran dan jaringan berbeda. Selain pengepul botol dan distributor, tersangka lain ada pula yang berperan sebagai produsen, kurir, dan pembuat label.
Seluruh rumah sakit diketahui mendapatkan vaksin palsu dari CV Azka Medika. Sementara RS Harapan Bunda di Jakarta Timur menerima vaksin dari orang bernama M. Syahrul.
Lihat juga:Data Korban Vaksin Palsu Dipertanyakan |
Ada total 23 berkas yang dibuat penyidik untuk 25 tersangka pemalsuan vaksin. Sementara tersangka pencucian uang yang sudah ditetapkan ada tujuh orang.
Tujuh tersangka itu adalah orang-orang yang berperan sebagai produsen vaksin palsu. Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sudah menjerat tersangka dengan berbagai peran, mulai produsen, distributor, hingga kurir.
Aset yang diduga terkait dengan para tersangka di antaranya ada satu rumah, ruko, empat mobil, 10 sepeda motor dan 16 rekening yang masih didalami penyidik.
"Saya tidak bisa memastikan nilainya karena banyak aset yang tidak bergerak. Nilai aset itu saya rasa jangan kami yang menentukan," kata Agung. (adt)