Verifikasi dilakukan untuk mencegah keberadaan pejabat pemerintahan yang masuk dalam tim pemenangan yang sudah diserahkan ke KPUD. Jika pejabat pemerintah itu masuk dalam tim pemenangan, KPU DKI Jakarta akan mencoret nama yang bersangkutan dari daftar.
"Perlu diverifikasi juga apakah ada nama (tim pemenangan) yang muncul di calon lain. Pejabat yang tidak boleh jelas yang berasal dari BUMN, BUMD, dan pejabat yang memiliki jabatan di lembaga tinggi negara," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di kantornya, Rabu (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditemukan pelanggaran akan kita coret namanya," katanya.
Selain mengenai tim pemenangan, Sumarno juga menjelaskan tata cara pengajuan materi kampanye untuk media cetak dan elektronik dari para bakal calon.
Dia menuturkan, penyerahan materi kampanye dapat dilakukan setelah KPU Jakarta menetapkan bakal calon yang lolos menjadi peserta pilkada, 24 Oktober mendatang.
"Desain iklan calon boleh merumuskan dan diminta untuk menyusun materinya nanti disertakan kepada KPU. Diserahkannya ke KPU pasca ditetapkan tanggal 24 Oktober," sebutnya.
KPU DKI telah memastikan tiga pasangan bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta telah melengkapi seluruh berkas pendaftaran pilkada 2017.
Dokumen yang dilengkapi para pasangan bakal calon memiliki variasi jenis. Sumarno berkata, ada pasangan yang baru melengkapi berkas visi, misi, ijazah SMA, SKCK, surat keterangan bebas tunggakan dari Dinas Pajak, surat keterangan pengadilan, dan fotokopi NPWP serta KTP.
Pasangan yang lolos verifikasi administrasi itu nantinya akan ditetapkan menjadi cagub dan cawagub. Setelah ditetapkan, kampanye akan berlangsung hingga awal tahun depan, sebelum pemungutan suara dilakukan 15 Februari 2017. Pemungutan suara di DKI Jakarta akan dilakukan di 13 ribu lebih tempat pemungutan suara. (rel/obs)