Komisioner KPU RI Ferry Kurnia berkata, pejabat negara dapat berkampanye jika ia terdaftar dalam tim kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah. Larangan melakukan kampanye hanya berlaku bagi aparatur sipil negara dan pegawai negeri sipil.
"Kalau misalnya ada pejabat negara yang akan melakukan kampanye dia harus cuti di luar tanggungan. Kalau dia masuk (daftar tim kampanye) ya dia bisa berkampanye," ujar Ferry di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau memperbolehkan kampanye bagi pejabat negara, Ferry mengingatkan agar pejabat BUMN, BUMD, dan PNS tetap menjaga netralitasnya selama Pilkada. Larangan kampanye bagi mereka telah tertuang dalam pasal 70 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Larangan kampanye bagi beberapa pejabat sebelumnya telah disampaikan oleh KPU DKI Jakarta. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno bahkan menyatakan bakal mencoret nama pejabat yang tercantum di dalam daftar tim kampanye pasangan bakal calon gubernur ibu kota.
"Kalau ditemukan pelanggaran akan kita coret namanya," kata Sumarno. (wis/wis)