Menurut kuasa hukum Kiswinar, Ferry Amahorseya, Mario Teguh telah melakukan pencemaran nama baik saat sedang wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Laporan itu tercatat dengan nomor TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia membawa sejumlah barang bukti di dalam sebuah media penyimpanan data flashdisk. Salah satunya adalah transkrip wawancara Mario Teguh di program Sapa Indonesia Pagi yang tayang di Kompas TV.
"Sore ini, ke sini untuk menjelaskan mengenai kronologi kasus Mario Teguh, Ario Kiswinar, dan Aryani Soenarto," katanya.
Selanjutnya, Ferry mengklaim, polisi akan memanggil host acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Bayu Setyono dan sejumlah orang yang mengetahui hubungan antara Mario Teguh dengan Ariyani.
Menurutnya, Kiswinar berharap masalah antara ia dan ayahnya segera selesai.
"Tentunya, supaya lebih cepat, ya, sebaiknya harus bertemu. Supaya segera clear. Ayolah, hidup itu enggak cuma di sini, masih ada langkah-langkah selanjutnya. Jangan sampai nanti jadi terhambat hanya karena tidak kunjung diurus," katanya.
(adt)