Menurut Irman, sebelum mengambil keputusan, DPD semestinya menunggu terlebih dahulu hasil praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadapnya.
"Kan ada praperadilan. Ini baru praduga tak bersalah. Hormati dahulu proses hukumnya," ujar Irman di kantor KPK, Jakarta, Rabu kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya benar kan itu akan menimbulkan komplikasi hukum," ujarnya.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Selain Irman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan istrinya yang bernama Memi turut ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus suap Irman merupakan pengembangan penyidikan kasus suap Xaveriandy kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Farizal. Xaveriandy selaku terdakwa dalam kasus gula tanpa Standar Nasional Indonesia di Kejari Padang diduga menyuap Farizal sebesar Rp365 juta.
Dalam kasus itu, Farizal yang merupakan Ketua Jaksa Penuntut Umum justru bertindak sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan membantu mambuak eksepsi dan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.
Lihat juga:Jusuf Kalla Jenguk Irman Gusman di Rutan KPK |