Sebagian dari kepala daerah di tujuh provinsi tersebut diwajibkan cuti karena menjadi kontestan pilkada. Pelaksana tugas yang disiapkan Kemendagri akan mengisi jabatan yang kosong itu untuk sementara.
Kemendagri berencana mengumumkan nama-nama pelaksana tugas itu setelah Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan ketetapan peserta Pilkada 2017 pada 24 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaksana tugas gubernur yang akan bertugas tersebut diberikan kewenangan untuk mengesahkan Rancangan APBD 2017. Mereka juga diwajibkan mengawal pelaksanaan Pilkada di daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
"Plt juga bertugas menata organisasi perangkat daerah dan susunan organisasi tata kerja (SOTK) sesuai PP 18 tahun 2016, pengisian personel sesuai SOTK, dan melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari," katanya.
Kewenangan Plt diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pengaturan Tugas Plt. Tjahjo berkata, dalam melaksanakan tugas, Plt harus selalu berkonsultasi dan mendapatkan persetujuannya. (abm/agk)