Djohermansyah bersaksi sebagai ahli Presiden pada sidang uji materi UU Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (6/10).
"Sebaiknya cuti petahana selama kampanye tetap dipertahankan karena lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya," ujarnya di hadapan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu, kata Djohermansyah, meliputi pemberian bantuan sosial dan hibah, penyalahgunaan APBD, sumbangan pihak ketiga dan perizinan, hingga pemanfaatan fasilitas negara serta politisasi PNS.
"Petahana bisa terhindar dari godaan penyalahgunaan wewenang, bisa fokus berkompetisi dan memiliki kesetaraan dengan penantang sehingga persaingan lebih adil," tuturnya.
"Tidak bisa ditandatangan oleh pelaksana tugas atau pejabat, kecuali saya sudah berhenti. Itu sudah disampaikan Pak Harjono," tutur Ahok mengulang kesaksian mantan hakim konstitusi.
Sidang pengujian pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada akan dilanjutkan Rabu pekan depan. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terkait.