Presiden Minta Aturan Cuti Petahana Dipertahankan

Puput Tripeni | CNN Indonesia
Kamis, 06 Okt 2016 15:08 WIB
Saksi ahli yang mewakili Presiden Jokowi pada sidang uji materi cuti petahana menyatakan aturan itu dibuat untuk mencegah fenomena penyalahgunaan wewenang.
Saksi ahli yang mewakili Presiden Jokowi pada sidang uji materi cuti petahana menyatakan aturan itu dibuat untuk mencegah fenomena penyalahgunaan wewenang. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo meminta peraturan terkait cuti selama masa kampanye bagi calon petahana tetap dipertahankan. Pernyataan itu disampaikannya melalui Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.

Djohermansyah bersaksi sebagai ahli Presiden pada sidang uji materi UU Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (6/10).

"Sebaiknya cuti petahana selama kampanye tetap dipertahankan karena lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya," ujarnya di hadapan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Djohermansyah menuturkan, cuti selama masa kampanye bagi petahana merupakan pencegahan atas potensi penyalahgunaan wewenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk data Kemendagri, sejak 2005 setidaknya 67,5 persen pemimpin pemerintahan daerah di 542 daerah otonom terjerat kasus hukum. Sebanyak 1.282 kasus dilakukan oleh petahana.

Kasus itu, kata Djohermansyah, meliputi pemberian bantuan sosial dan hibah, penyalahgunaan APBD, sumbangan pihak ketiga dan perizinan, hingga pemanfaatan fasilitas negara serta politisasi PNS.

Djohermansyah mengatakan, cuti petahana adalah bagian dari tahapan pilkada dan bukan pemotongan masa jabatan.

"Petahana bisa terhindar dari godaan penyalahgunaan wewenang, bisa fokus berkompetisi dan memiliki kesetaraan dengan penantang sehingga persaingan lebih adil," tuturnya.
Ditemui Balai Kota Jakarta pagi tadi, Ahok berkeras pada pendapatnya. Ia berkata, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta tidak dapat disahkan selama ia cuti.

"Tidak bisa ditandatangan oleh pelaksana tugas atau pejabat, kecuali saya sudah berhenti. Itu sudah disampaikan Pak Harjono," tutur Ahok mengulang kesaksian mantan hakim konstitusi.

Sidang pengujian pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada akan dilanjutkan Rabu pekan depan. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terkait.
(abm/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER