“Kami pertemukan dengan perbankan yang mau memberikan kredit minimal Rp200 juta. Pokoknya sampai cukup kebutuhan mereka,” kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Jakarta.
Langkah tersebut dilakukan karena pemerintah, melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 2 Tahun 2015, melarang penggunaan cantrang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cantrang yang mirip pukat harimau, berukuran besar dan biasa disimpan di bagian bawah kapal. Alat ini beroperasi dengan mengeruk ikan di laut.
Menteri Susi juga menjanjikan akan memfasilitasi kredit untuk nelayan yang akan meminjam uang ke bank. Hal ini dilakukan untuk merestrukturisasi utang nelayan yang telah jatuh tempo sehingga mereka dapat melakukan pinjaman kembali.
“Jadi kalau nelayan punya utang lama, perbankan akan merestrukturisasi sampai dua tahun dan diberi utang baru,” kata Susi.
Saat ini ada dua bank yang menjalin kerja sama dengan KKP terkait program fasilitas pembiayaan ini, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Sudah kami pertemukan kemarin, perbankan dan nelayan untuk bisa mendapatkan pinjaman buat nelayan ganti alat tangkap dan kapal baru. Jadi tolong segera dimanfaatkan,” ujar Susi.
Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara mengatakan, peran KKP memfasilitasi komunikasi antara nelayan pemakai cantrang dengan perbankan menunjukkan bentuk kehadiran pemerintah.
Ia mengusulkan, implementasi kredit perbankan itu dapat dilakukan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan. (agk)