Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto meninjau langsung gudang yang berada di Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (7/10).
"Beras dengan merk Palem Mas, dicampur dengan beras impor dari Thailand," kata Ari di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gudang tersebut, lanjut Ari, milik seseorang berinisial AL. Dia mendapatkan beras impor itu dari AS dan SU, pegawai perusahaan yang berinisial PT DSU.
PT DSU pun, menurut Ari, tidak memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk menyalurkan beras impor. "Berarti ilegal. Dia menerima 400 ton," kata Ari.
Gudang itu sudah beroperasi selama sebulan dari empat bulan kontrak peminjaman. Ada 10 mobil yang sudah beroperasi mengangkut beras ilegal tersebut, di mana tujuh di antaranya sudah ditemukan.
Tujuh orang sudah diperiksa sebagai saksi terkait temuan ini, dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
Periksa Bulog
Ari juga mengatakan pihaknya akan memeriksa pihak Bulog akibat dari kasus ini. "Sudah jelas akan diperiksa, bagaimana beras ini bisa keluar," ujarnya.
Pemeriksaan akan dilakukan secepatnya setelah mendapatkan keterangan utuh dari saksi-saksi yang saat ini masih diperiksa.
Menurut Ari, akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian. Beras yang sudah dipersiapkan untuk menghadapi kekurangan stok ternyata disalahgunakan peruntukannya. Karena itu, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Namun, dugaan pidana tidak berhenti sampai di situ.
Konstruksi hukum yang disiapkan penyidik, kata Ari, juga mengarah pada dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau ini mestinya perusahaan yang ditunjuk pemerintah ternyata ada di perusahaan ilegal, patut diduga juga ada korupsi. Kalau ada aliran uang, ke mana, kita akan kenakan ke TPPU," ujarnya. (rel/sur)