Verifikasi dilakukan sejak 1 Agustus hingga 23 September 2016. Ada empat partai yang diverifikasi, namun hanya PSI yang dinyatakan lolos.
"Dari hasil verifikasi itu hanya satu partai politik baru yang memenuhi syarat untuk memperoleh badan hukum, yaitu Partai Solidaritas Indonesia," kata Yasonna di Gedung Imigirasi, Jakarta, Jum'at (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak dibuka pendaftaran untuk partai politik baru, ada lima partai yang mendaftar ke Kemkumham. Selain PSI, empat partai lain adalah Partai Islam Damai Aman, Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.
Empat partai yang tidak lolos terhambat pada tahap pertama yang dilakukan dari 1 - 15 Agustus lalu.
Kemkumham sudah memiliki laporan lengkap mengenai verifikasi partai tersebut. Laporan itu sudah dirampungkan dalam bentuk buku.
Yasonna menyatakan buku itu terbuka untuk siapa saja yang mau melihat. Partai yang tidak terima dengan hasil survei bisa melihat buku itu.
Direktur Tata Negara Kemenkumham Tehna Bana Sitepu menyatakan, Kemkumham siap bila ada partai yang tidak terima dan menggugat.
PSI sendiri adalah partai politik ke-73 yang berbadan hukum. Selanjutnya jika ingin ikut pemilu, PSI harus mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum. Pasalnya syarat untuk partai berbadan hukum dengan syarat untuk pemilu sangat berbeda.
"73 partai itu belum tentu bisa ikut pemilu, syarat pemilu pasti lebih ketat," kata Yasonna.
Dalam situsnya PSI diketuai oleh bekas pembawaa cara berita televisi Grace Natalie. Sementara Sekretaris Jenderal partai ini adalah Raja Juli Antoni. (sur/rel)