Kuasa hukum Reza, Ramdan Alamsyah, mengatakan bahwa kliennya merasa telah ditipu Gatot terkait penyalahgunaan narkotik. Menurutnya, zat yang selama ini dikonsumsi oleh Reza adalah narkotik jenis sabu, bukan asfat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramdan mengungkapkan, selama ini Reza juga kerap diperas oleh Gatot. Sejumlah uang yang dikeluarkan Reza yang katanya untuk membantu orang tidak mampu, justru digunakan Gatot untuk membeli sabu.
Sementara itu Reza mengaku tidak merasa dirugikan secara moril, bukan materi. Sebab, menurutnya, kini ia dicap sebagai pecandu narkotik.
"Saya disangka, 'Wah pemakai berat'. Gambaran saya juga disebut buruk. Saya tidak tahu bentuk sabu itu seperti apa. Saya tidak tahu asfat itu sabu," kata Reza.
Reza melaporkan Gatot dengan tuduhan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (rel/sur)