"Boleh saya katakan seluruh apartemen, rumah susun hampir semua melanggar SLF," kata Ibnu saat dihubungi CNNIndonesia.com, September.
Ibnu menyebut banyak gedung yang belum memiliki SLF tetapi sudah diperjualbelikan dan difungsikan. Ibnu menganggap pemerintah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab karena lalai menindaklanjuti SLF.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu menginginkan agar pemerintah selalu berkoordinasi dengan pengelola hunian karena menyangkut keselamatan hidup warganya, seperti memberikan informasi penyegelan kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan di salah satu gedung apartemen. (Dok. Jean Reksodiputro) |
Selain soal kelayakan, dia juga menyoroti terkait Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sebagai perwakilan warga apartemen. Menurutnya, PPPSRS berfungsi untuk mengurusi aset kepemilikan atas tanah bersama dan benda bersama.
Ibnu menuturkan bahwa anggota PPRS idealnya merupakan pemilik unit dan juga menjadi penghuni di rumah susun itu. Selama ini keanggotaan PPRS, menurut Ibnu, diberikan kepada pengembang atau pemilik yang tak tinggal di hunian itu, seperti di Apartemen Parama.
Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan juga menyangka Parama tak memiliki PPPSRS karena kelurahan tak pernah dilibatkan.
“Apartemen yang baru-baru suka ngundang kalau pergantian pengurus PPPSRS. Di situ (Parama) enggak,” tuturnya.
Sementara resepsionis Apartemen Parama menyebut rapat PPPSRS rutin dilakukan. Namun, karyawan itu mengaku tak mengetahui siapa anggota PPPSRS karena tak pernah mengikuti rapat. Dia juga menyatakan anggota PPPSRS tak tinggal di Parama.
(asa)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan di salah satu gedung apartemen. (Dok. Jean Reksodiputro)