"Tidak kok (terlalu mepet dengan tenggat waktu)," ujar Siti setelah bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin, untuk membahas agenda ratifikasi Perjanjian Paris di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/10).
Perjanjian Paris merupakan hasil dari Conference of the Parties (COP) yang ke-21 di Paris tahun lalu. Melalui perjanjian itu, para peserta menyetujui pembatasan kenaikan suhu global di bawah dua derajat Celcius. Setiap negara yang setuju harus mereduksi emisi untuk mencegah perubahan iklim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat (7/10) lalu, Siti mengatakan bahwa berkas Perjanjian Paris sudah berada di Kementerian Sekretaris Negara dan segera diberikan kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
Siti mengatakan, ia bersyukur karena DPR sangat memahami pentingnya ratifikasi perjanjian itu.
"DPR sangat memahami perlunya ratifikasi itu. Tadi dijelaskan kepada saya bagaimana mekanisme di DPR. Hari ini di rapim juga sudah diproyeksikan oleh DPR. Saya mengikuti saja agenda DPR," katanya.
Sebelumnya Dewi Coriyati, anggota Komisi VII DPR, mendorong pemerintah segera untuk meratifikasi Perjanjian Paris karena menyangkut masalah perubahan iklim dunia yang harus ditanggapi dengan serius.
Pemerintah Indonesia pun telah menandatangani Perjanjian Paris pada 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat. Implikasi dari persetujuan itu, Indonesia harus meratifikasi dalam bentuk undang-undang. (yul)