Sekretaris Perum Perindo Agung Pamojo menyampaikan, langkah ini dilakukan untuk memenuhi permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar pengelolaan Perum Perindo dilakukan secara bisnis. Hal itu membuat biaya yang dibutuhkan perusahaan bertambah besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelabuhan perlu dibenahi, tarif sewa yang lama jangankan untuk pengembangan, untuk opersional saja tidak cukup,” ujar dia.
"Sebelum menetapkan, kami diskusi dengan sebuah kantor jasa penilai publik. Hasilnya, tarif di sini seharusnya Rp335 ribu per meter, tapi kami awali dengan Rp61.500 per meter setiap tahunnya," tutur Agung.
Ribuan nelayan, termasuk buruh dan anak buah kapal (ABK), di PPSNZJ menggelar aksi mogok kerja mulai kemarin hingga satu pekan ke depan, 10-17 Oktober.
Mereka memprotes kebijakan Perum Perindo yang menaikkan tarif sewa lahan dari Rp236 juta menjadi Rp1,5 miliar per hektare per tahun. (rel/rdk)