Tiga tersangka itu adalah Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal bernama Meizy, Ahli Ukur Subdirektorat Pengukuran Pendafataran dan Kebangsaan Kapal Endang Sudarmono, dan penjaga loket di ruang pengurusan buku pelaut Abdu Rasyid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tersangka Mz Rp60 juta dan beberapa rekening dengan akumulas Rp1 miliar, ES Rp24 juta, serta AR Rp46 juta," kata Kepala Subdirektorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,
Ajun Komisaris Besar Ferdy Iriawan.
Alasannya, penyidik belum mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka.
"Kami berkoordinasi dengan kejaksaan, apakah ketiganya termasuk melakukan gratifikasi atau seperti apa," ucap Iriawan di Jakarta, Rabu (12/10).
Kepada polisi, tiga saksi itu mengklaim dipaksa pegawai Kemhub membayar sejumlah suap perizinan yang mereka urus tuntas.
Dalam kasus ini, lanjut Iriawan, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari enam PNS Kemhub dan satu dari pihak swasta.
Atas perbuatannya, Meizy, Endang, dan Abdu dituduh melanggar UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara selama 20 tahun penjara menanti ketiganya. (abm/agk)