Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo harus mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 660.1/17/2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Gresik (Persero) Tbk.
Ganjar sebelumnya memastikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, meskipun dia berharap pabrik semen milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dapat segera beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Khalisah Khalid sebelumnya menyampaikan kekhawatiran lantaran tak semua putusan pengadilan dieksekusi sesuai hukum. Dia mencontohkan kemenangan pihaknya dalam gugatan penambangan bijih besi di Bangka beberapa waktu lalu.
Vivien menyampaikan rasa salut atas perjuangan para petani Rembang yang konsisten menempuh jalur hukum.
Para petani Rembang memang telah menunjukkan keseriusan penolakan mereka atas kedatangan industri semen di Gunung Kendeng, Rembang. Aksi penolakan dilakukan dengan mendirikan tenda perjuangan dari Rembang hingga ke Istana Negara.
Para petani perempuan bahkan melakukan aksi semen kaki hingga menarik perhatian Presiden Joko Widodo. Aksi itu juga yang membuat mereka diundang untuk berdiskusi dengan Presiden, 2 Agustus lalu.
Vivien menjelaskan, kasus Rembang telah menjadi salah satu konflik besar antara petani dengan korporasi. Selain aksi petani yang menolak, karst memang termasuk sumber daya alam yang sangat penting bagi lingkungan.
Karst yang berada di gunung kapur menyimpan air tanah yang cukup banyak. Ketika karst diambil untuk pembuatan semen, otomatis air tanah akan hilang. Kawasan sekitar gunung kapur bisa rusak bila kekurangan air.
Vivien menuturkan, perusahaan semen biasanya mengambil karst dengan kualitas baik. Sedangkan karst tersebut menyimpan air lebih banyak dan harus dilindungi.
Harus Melibatkan Warga
Kemenangan petani Rembang dalam upaya PK terjadi karena ada bukti baru (novum) yang diajukan para penggugat. Bukti baru tersebut menjadi penyebab para penggugat kalah pada sidang di tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, di tingkat banding, hingga kasasi.
Kekalahan pihak penggugat terjadi lantaran penggugat I Joko Prianto disebut hadir dalam sosialisasi yang dilakukan Semen Indonesia, 22 Juni 2013. Padahal Joko mengaku tidak hadir, namun tak memiliki bukti saat sidang tersebut.
Beruntung, Garuda merespons positif permintaan Joko. Garuda membuat surat yang menyatakan, Joko benar ikut dalam penerbangan Garuda pada tanggal tersebut. Boarding pass serta salinan tiket juga didapat Joko.
Dokumen itu lantas diajukan sebagai novum.
Kehadiran Joko dalam sosialisasi yang dilakukan Semen Indonesia pada tanggal tersebut memang penting. Karena jika Joko terbukti ikut dalam pertemuan, dia dianggap telah menerima informasi tentang penerbitan izin lingkungan bagi Semen Indonesia.
Vivien menjelaskan, SK izin lingkungan diterbitkan berdasarkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
"Saya enggak tahu apakah proses konsultasi publik di Rembang mengajak warga yang merasakan dampak atau tidak. Mungkin saja warga yang diajak tidak sesuai," kata Vivien.
Vivien menuturkan, keterlibatan warga dalam pembuatan SK izin lingkungan sudah diatur dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan.
"Mengacu pada peraturan tersebut, izin lingkungan harus melibatkan warga," kata Vivien. (rdk)