"Buktikan saja kalau (Saya) menerima. Makanya saya laporkan dia (Nazaruddin) ke Polda," ujar Gamawan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/10).
Gamawan menuturkan, dirinya sama sekali tidak memahami korupsi dalam proyek senilai Rp6 triliiun itu. Ia mengklaim, saat menjabat sebagai Mendagri telah meminta KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengawasi proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya tidak tahu kalau ditanya (terjadi korupsi dalam proyek e-KTP)," ujarnya.
"Saya diminta menjelaskan prosedur itu dari awal. Waktu awal Saya jadi menteri sampai proyek ini selesai. (Terkait korupsi Irman dan Sugiharto) Saya tidak tahu, tanya KPK," ujar Gamawan.
Sebelumnya, bekas Anggota DPR Muhammad Nazaruddin menyebut Gamawan turut menerima fee atas proyek tersebut senilai US$2,5 juta atau lebih dari Rp32 miliar. Nazaruddin menyebut, uang itu juga mengalir ke adik Gamawan.
Irman Bungkam
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Keduanya disangka secara bersama-sama menggelembungkan harga atas proyek pengadaan e-KTP. Audit BPKP memperkirakan negara dirugikan Rp2 triliun dari total proyek mencapai Rp6 triliun.
Irman sendiri enggan berkomentar soal peran mantan Mendagri Gamawan Fauzi dalam kasus yang melilitnya.
Hal tersebut diungkapkan Irman usai diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sugiharto. Irman yang kini masih menjabat sebagai staf khusus Mendagri Tjahjo Kumolo Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik tersebut mengklaim tak mengetahui ada aliran dana korupsi proyek e-KTP ke tangan Gamawan.
"Saya enggak bisa bicara itu. Hari ini saya sebagai saksi untuk Pak Sugiharto. Saya tidak tahu (aliran dana ke Gamawan)," ujar Irman.
Lebih lanjut, Irman juga membantah soal pertemuannya dengan sejumlah pihak, termasuk dengan pemenang tender di Hotel Crown dan Hotel Millenium, sebelum tender. Pertemuan itu diduga membahas konsolidasi korupsi proyek e-KTP.
(wis/sur)