"Keterangan Torres hanya berdasarkan laporan yang dia tidak tahu kebenarannya. Mestinya dia tidak bisa dihadirkan sebagai saksi," ujar Otto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pleidoi, Otto meminta majelis hakim mempertimbangkan surat kepolisian New South Wales, Australia, yang menyatakan Jessica tidak memiliki catatan kriminal.
"Tidak adanya catatan kriminal terhadap terdakwa maka semua yang dibacakan Torres tidak bisa dipakai untuk mendukung keterangan JPU dalam mendakwa pembunuhan berencana," kata Otto.
Laporan 14 tindak kriminal Jessica memuat dibuat selama Jessica tinggal di Australia, sejak 2008 hingga 2015. Draf itu mencatat, antara lain tentang pelanggaran lalu lintas, pengaruh minuman alkohol, hingga percobaan bunuh diri.
Sebagian peristiwa tersebut dilaporkan mantan pacar Jessica, Patrick O'Connor dan atasan Jessica di Australia, Kristie Louise Charter.
Tim kuasa hukum Jessica Kamis ini masih membacakan pleidoi setebal ribuan halaman. Pembacaan tersebut tidak tuntas sejak Rabu kemarin. (abm)