Rohadi merupakan panitera pengganti PN Jakarta Utara yang didakwa menerima suap sebesar Rp50 juta dari kakak dan kuasa hukum Saipul, yakni Syamsul Hidayatullah dan Bertha Natalia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan Syamsul dan Bertha, jaksa penuntut umum menduga Lilik turut mengatur komposisi majelis hakim yang menangani perkara Saipul.
Lilik mengatakan, ketika itu ia memilih Wakil Ketua PN Jakarta Utara Ifa Sudewi sebagai ketua majelis hakim. Ifa memimpin empat hakim lain pada kasus pencabulan Saipul.
"Saya berharapan lima hakim bisa lebih objektif memutus perkara, ketimbang majelis hakim yang hanya terdiri dari tiga hakim," kata Lilik.
Lilik menuturkan, selama memeriksa perkara, para hakim itu tak pernah berkonsultasi kepadanya. Ia berkata, ketua pengadilan tidak berwenang mengintervensi kasus.
Sebelum vonis terhadap Saipul dijatuhkan pada 15 Juni, Lilik telah dimutasi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara.
Rohadi, Syamsul, Bertha dan kuasa hukum Saipul lainnya, Kasman Sangaji, ditangkap melalui operasi tangkap tangan pertengahan Juni lalu.
Pada penindakan itu, penyidik menyita uang sebesar Rp950 juta yang diduga dipersiapkan untuk menyuap hakim untuk meringankan vonis Saipul. (abm/agk)