General Manager of Corporate Secretary Semen Indonesia Agung Wiharto menjelaskan, ada tujuh catatan yang diberikan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Surono, dan sudah dijalankan.
“Ada surat yang dikirimkan Mbah Rono. Kami sudah mengikuti dan melengkapi sesuai catatan-catatan dalam surat itu,” kata Agung kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, melakukan kajian teknis imbuhan air tanah secara rinci; kedua, untuk menjaga keseimbangan air tanah maka perlu mempertahankan daya dukung dan fungsi daerah imbuhan; ketiga, melakukan upaya pemulihan kondisi dan lingkungan air tanah pada daerah yang telah dieksploitasi melalui tahapan reklamasi.
Diperkirakan KLHS tersebut akan selesai maksimal satu tahun mendatang atau Agustus 2017.
Keenam, dilarang melakukan penambangan dalam radius 200 meter dari lokasi pemunculan mata air; ketujuh, untuk wilayah penambangan di sempadan mata air agar memerhatikan pemanfaatan ruang terbuka hijau dan pelarangan kegiatan yang menimbulkan pencemaran terhadap mata air.
Dalam surat tersebut, catatan Mbah Rono dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor43/2008 tentang Air Tanah, dan PP Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
“Oleh sebab itu seluruh kegiatan yang terkait kawasan perlindungan air tanah harus mengikuti aturan tersebut,” mengutip surat Mbah Rono.
Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Dirjen Minerba ESDM, Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Kepala Dinas ESDM Jateng, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Bupati Rembang, dan Bupati Blora.
Penjelasan Semen Indonesia itu menanggapi temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut Amdal tidak lengkap. Alasannya, Amdal tidak memasukkan tentang ponor serta fungsi kawasan karst dan Cekungan Air Tanah (CAT) sebagai kawasan lindung sumber daya air yang telah dimanfaatkan untuk masyarakat.
Padahal sumber air itu untuk memenuhi kebutuhan air minum, sanitasi, dan irigasi warga sekitar.
Lokasi tambang Semen Indonesia di Rembang terletak di kawasan CAT Watuputih, Pegunungan Kendeng Utara. Kawasan ini ditetapkan sebagai CAT berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26/2011.
CAT seluas 31 kilometer persegi ini memiliki potensi suplai air yang sangat besar bagi 14 kecamatan di Rembang. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang (UU) Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air, CAT merupakan kawasan konservasi yang perlu dilindungi dan dikelola. (asa)