Selain melakukan pengoplosan, para tersangka juga diduga melakukan korupsi dan pencucian uang. "Ya, sudah resmi kami tahan, untuk penahanan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya saat dikonfirmasi.
Alasan penahanan, kata dia, adalah untuk mempercepat proses penyidikan. Kelima tersangka yang ditangkap pada Kamis (13/10) itu sekarang mendekam di rumah tahanan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar secara terpisah mengatakan penahanan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut dilakukan intensif hingga siang tadi.
"Situasi ini membawa dampak terkait stabilitas harga beras nasional yang berpengaruh kepada perekonomian masyarakat. Karena beras adalah kebutuhan pokok masyarakat indonesia," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 139 junto Pasal 81 (1) dan pasal 141 junto Pasal 89 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 110 junto pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Pasal 62 junto Pasal 8 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi; dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Inilah pasal berlapis yang disangkakan kepada mereka yang bermain dalam kartel mafia beras Bulog ini," kata Boy.
Kasus ini terungkap ketika penyidik menggerebek gudang yang berada di Cipinang, Jakarta, pekan lalu. Para pekerja kedapatan sedang mengoplos beras impor CBP dengan beras premium bermerek Palem Mas.
Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp3.500 per kilogram. Keuntungan total yang diraup oleh para tersangka hingga kini masih diaudit.
Hanya saja, diketahui PT Dian Sriyoni mengelola 3.700 ton beras secara ilegal. Saat menggerebek gudang di Cipinang, penyidik baru menemukan 400 ton dari total tersebut. (wis/obs)