Jaksa Meylani Wuwung menyatakan hal itu ketika membaca materi replik dalam sidang kasus kopi beracun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10).
"Dari ribuan halaman pledoi, subtansinya hanya 200-an halaman. Itu pun butuh waktu dua hari membacakannya. Sungguh luar biasa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, nota pembelaan juga minim dasar hukum dan keterangan sebagai penguat argumentasi tim kuasa hukum.
Namun jaksa menilai, penderitaan yang dialami Jessica tak sebanding dengan penderitaan Wayan Mirna Salihin yang tewas diduga akibat menenggak kopi beracun.
Jaksa juga membantah pernyataan Jessica yang menyebut ruang tahanannya di Polda Metro Jaya selama ini sempit dan kotor.
JPU lantas menunjukkan bukti berupa foto yang memperlihatkan Jessica tengah duduk di sebuah sofa di dalam ruang tahanan.
"Ruang tahanan itu justru yang paling mewah dibanding ruang lain untuk seorang tahanan," kata Meylani.
Ia balik menyebut materi replik jaksa tidak memiliki substansi.
"Saya tidak menyangka mereka panik dengan pledoi kami. Berarti kami berhasil menjalankan taktik," ucap Otto ditemui saat jeda persidangan.
Sidang kasus kopi beracun diagendakan kembali berlanjut 20 Oktober mendatang. Pada sidang itu, Jessica dan kuasa hukumnya akan mengajukan materi duplik.
Sebelumnya, jaksa menuntut Jessica menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.