Dalam sosialisasi tersebut, KPUD DKI menetapkan bahwa tim relawan para pasangan calon harus didaftarkan sebagai bagian dari proses kampanye.
Sebenarnya, pada sosialisasi sebelumnya, KPUD DKI hanya meminta agar para pasangan calon mendaftarkan rincian tim pemenangan mereka. Namun sekarang tim relawan pun harus didaftarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendaftaran dilakukan satu hari setelah penetapan calon dan ditutup satu hari sebelum kegiatan kampanye," kata Dahliah saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/10).
Nantinya, para relawan tersebut bisa mendaftarkan diri secara langsung ke KPUD DKI dengan menyerahkan surat dari pasangan calon. Surat itu menandakan bahwa mereka memang benar-benar pendukung dari pasangan itu.
Tiap pasangan calon sudah memiliki relawan masing-masing. Pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djaror Saiful Hidayat memiliki relawan bernama relawan Cinta Ahok dan Dulure Djarot.
Sementara pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni juga tak mau kalah, relawan yang mendukung mereka di antaranya adalah Karib Agus-Sylvi, Agus Fans Club, hingga Relasi atau Relawan Agus-Sylvi. Kubu Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memiliki relawan Anies-Sandi Digital Volunteer (INSIDE). (wis/obs)